Halaman

Rabu, 14 November 2012

SYARAT - SYARAT ZAKAT


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Kita tahu bersama bahwa zakat adalah bagian dari rukun Islam. Orang yang sudah berkecukupan dan memiliki kelebihan harta dan memenuhi syarat dikenai kewajiban zakat, sudah seharusnya menjalankan rukun Islam yang satu ini. Namun tidak sedikit yang lalai dari kewajiban harta yang ia miliki. Sudah seharusnya kita mengetahui tentang ketentuan syariat Islam mengenai zakat. Sehingga bisa mendatangkan keberkahan bagi harta kita. Semoga pembahasan rumaysho.com mengenai zakat dapat bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam masalah kewajiban zakat. Syarat tersebut berkaitan dengan muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan berkaitan dengan harta.


Syarat pertama, berkaitan dengan muzakki: (1) islam, dan (2) merdeka.[1]

Adapun anak kecil dan orang gila –jika memiliki harta dan memenuhi syarat-syaratnya- masih tetap dikenai zakat yang nanti akan dikeluarkan oleh walinya. Pendapat ini adalah pendapat terkuat dan dipilih oleh mayoritas ulama.[2]

Syarat kedua, berkaitan dengan harta yang dikeluarkan: (1) harta tersebut dimiliki secara sempurna, (2) harta tersebut adalah harta yang berkembang, (3) harta tersebut telah mencapai nishob, (4) telah mencapai haul (harta tersebut bertahan selama setahun), (5) harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok.[3]

Berikut rincian dari syarat yang berkaitan dengan harta.

(1) Dimiliki secara sempurna.

Pemilik harta yang hakiki sebenarnya adalah Allah Ta’ala sebagaimana disebutkan dalam sebuah ayat,

آَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ

“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al Hadiid: 7) Al Qurthubi menjelaskan, “Ayat ini merupakan dalil bahwa pada hakekatnya harta adalah milik Allah. Hamba tidaklah memiliki apa-apa melainkan apa yang Allah ridhoi. Siapa saja yang menginfakkan hartanya pada jalan Allah sebagaimana halnya seseorang yang mengeluarkan harta orang lain dengan seizinnya, maka ia akan mendapatkan pahala yang melimpah dan amat banyak.”[4]

Harta yang hakikatnya milik Allah ini telah dikuasakan pada manusia. Jadi manusia yang diberi harta saat ini dianggap sebagai pemegang amanat harta yang hakikatnya milik Allah.

Sedangkan yang dimaksud dengan syarat di sini adalah harta tersebut adalah milik di tangan individu dan tidak berkaitan dengan hak orang lain, atau harta tersebut disalurkan atas pilihannya sendiri dan faedah dari harta tersebut dapat ia peroleh.[5]

Dari sini, apakah piutang itu terkena zakat? Pendapat yang tepat dalam hal ini, piutang bisa dirinci menjadi dua macam:
Piutang yang diharapkan bisa dilunasi karena diutangkan pada orang yang mampu untuk mengembalikan. Piutang seperti ini dikenai zakat, ditunaikan segera dengan harta yang dimiliki oleh orang yang member utangan dan dikeluarkan setiap haul (setiap tahun).
2. Piutang yang sulit diharapkan untuk dilunasi karena diutangkan pada orang yang sulit dalam melunasinya. Piutang seperti ini tidak dikenai zakat sampai piutang tersebut dilunasi.[6]

(2) Termasuk harta yang berkembang.

Yang dimaksudkan di sini adalah harta tersebut mendatangkan keuntungan dan manfaat bagi si empunya atau harta itu sendiri berkembang dengan sendirinya. Oleh karena itu, para ulama membagi harta yang berkembang menjadi dua macam: (a) harta yang berkembang secara hakiki (kuantitas), seperti harta perdagangan dan hewan ternak hasil perkembangbiakan, (b) harta yang berkembang secara takdiri (kualitas).

Dalil dari syarat ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ صَدَقَةٌ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ

“Seorang muslim tidak dikenai kewajiban zakat pada budak dan kudanya.”[7]

Dari sini, maka tidak ada zakat pada harta yang disimpan untuk kebutuhan pokok semisal makanan yang disimpan, kendaraan, dan rumah.[8]

(3) Telah mencapai nishob.

Nishob adalah ukuran minimal suatu harta dikenai zakat. Untuk masing-masing harta yang dikenai zakat, ada ketentuan nishob masing-masing yang nanti akan dijelaskan.

(4) Telah mencapai satu haul.

Artinya harta yang dikenai zakat telah mencapai masa satu tahun atau 12 bulan Hijriyah. Syarat ini berlaku bagi zakat pada mata uang dan hewan ternak. Sedangkan untuk zakat hasil pertanian tidak ada syarat haul. Zakat pertanian dikeluarkan setiap kali panen.[9]

(5) Kelebihan dari kebutuhan pokok.

Harta yang merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok, itulah sebagai barometer seseorang itu dianggap mampu atau berkecukupan. Sedangkan harta yang masih dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok, maka seperti ini dikatakan tidak mampu. Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah apabila kebutuhan tersebut dikeluarkan, maka seseorang bisa jadi akan celaka, seperti nafkah, tempat tinggal, dan pakaian. [10]

Harta yang Dikenai Zakat

Beberapa harta yang para ulama sepakat wajib dikenai zakat adalah:
Atsman (emas, perak dan mata uang).
Hewan ternak (unta, sapi, dan kambing).
Pertanian dan buah-buahan (gandum, kurma, dan anggur).
Penjelasan mengenai harta yang wajib dizakati akan dijelaskan pada tulisan-tulisan selanjutnya. Wallahu waliyyut taufiq.
Direvisi ulang @ KSU, Riyadh, KSA, 24 Jumadats Tsaniyah 1433 H
www.rumaysho.com


[1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 11-12.

[2] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 12-13 dan Az Zakat, 64-66.

[3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 13 dan Az Zakat, 63.

[4] Tafsir Al Qurthubi, 17: 238

[5] Lihat Az Zakat, 67.

[6] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/14-15.

[7] HR. Bukhari no. 1464

[8] Lihat Az Zakat, 69-70.

[9] Lihat Az Zakat, 70-71.

[10] Lihat Az Zakat, 71-72.

sumber : rumaysho.com

5 komentar:

  1. maaf Pak sy awam nih.. kalo di Mta kita pakai jiwa Zakat seperti dalam Surat Albaqarah.. wa mimma razaqna hum yunfiqun.. bukankah ini lebih selamat? karena kita tdk bakhil terhadap setiap rejeki yg kita terima..
    kalo pemahaman ini perbedaan pendapat mengapa tidak saling menghormati? bukankah Mta juga umat islam saudara Bapak?

    BalasHapus
  2. Cara melaksanakan syariat dlm Al Quran harus dgn Hadist Shohih bukan langsung hanya pakai Quran n tidak memakai hadist..
    Sebagaimana hakekat Sholat dlm Al Quran tidak hanya diamalkan dgn dzikir n doa.. Tanpa Hadist kita tidak bisa melakukan gerakan n ucapan dlm sholat..
    Seharusnya demikian juga dgn zakat... Kita tidak bisa zakat hanya dgn JIWA zakat sbgmn dlm Al Quran namun harus dgn tata cara yg dituntunkan Nabi Muhammad dlm Hadist..

    Akankah kita memakai hadist dlm sholat dan tidak memakainya dlm zakat?

    BalasHapus
  3. Dlm hadist n ijma ulama zakat harus menggunakan nishab n haul..
    Apakah artinya Nabi Muhammad mengajarkan hadist zakat dgn haul n nishab bila kita tidak mau memakainya.. Namun membuat aturan sendiri dgn merasa lebih memahami syariat Allah krn memakai jiwa zakat dlm Al Quran..

    BalasHapus
  4. Cara melaksanakan syariat dlm Al Quran harus dgn Hadist Shohih bukan langsung hanya pakai Quran n tidak memakai hadist..
    Sebagaimana hakekat Sholat dlm Al Quran tidak hanya diamalkan dgn dzikir n doa.. Tanpa Hadist kita tidak bisa melakukan gerakan n ucapan dlm sholat..
    Seharusnya demikian juga dgn zakat... Kita tidak bisa zakat hanya dgn JIWA zakat sbgmn dlm Al Quran namun harus dgn tata cara yg dituntunkan Nabi Muhammad dlm Hadist..

    Akankah kita memakai hadist dlm sholat dan tidak memakainya dlm zakat?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Anonim, dengan terapan zakat sebagaimana antum tuliskan, muncul pertanyaan yang perlu dicermati; Apakah MTA lebih tahu tentang ayat itu dibanding Rasulullah, Apakah MTA lebih tahu jalan keselamatan dibanding Rasulullah, dan Apakah dengan syari'at nishab dan haul Rasulullah ingin mengajarkan kebakhilan? Tidak bukan?
      Semoga antum berfikir!

      Hapus