Halaman

Kamis, 22 November 2012

Air Zamzam – Keutamaan dan Keberkahannya


Keistimewaan Air Zamzam
Diantara keistimewaan zamzam dan keberkahannya adalah bahwa Allah ta’ala telah mengistimewakannya dengan kekhususan-kekhususan yang mulia, yang terpenting adalah :
1.     Air zamzam merupakan air terbaik di dunia, baik ditinjau dari segi syari’at agama maupun kesehatan.
Dari Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma, ia berkata : Telah bersabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
خَيْرُ الْمَاءِ عَلَى وَجْهِ الْأَرْضِ مَاءُ زَمْزَمَ...
“Sebaik-baik air di muka bumi adalah air zamzam…”.[10]

Dan diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Dzarr radliyallaahu ‘anhu – pada kisah Isra’ Mi’raj – bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
فَنَزَلَ جِبْرِيْلُ عَلَيْهِ السَّلَام فَفَرَّجَ صَدْرِيْ، ثُمَّ غَسَلَهُ بِمَاءٍ زَمْزَمَ....
“Maka Jibril ‘alaihis-salaam turun dan membelah dadaku, kemudian ia mencucinya dengan air zamzam….”.[11]

Al-‘Aini rahimahullah berkata :
وهذا يدل قطعا على فضلها، حيث اختص غسل صدره عليه الصلاة والسلام بمائها دون غيرها
“Hal ini menunjukkan dengan pasti keutamaannya, dimana pencucian dada Nabi ‘alaihish-shalaatu was-salaam dikhususkan dengan air zamzam, tanpa selainnya”.[12]

Oleh karena itu, Sirajjudin Al-Bulqini[13] berkata :
إن ماء زمزم أفضل من ماء الكوثر، معللا ذلك بكونه غسل النبي صلى الله عليه وسلم، ولم ليغسل إلا بأفضل المياه.
“Sesungguhnya air zamzam lebih baik dibandingkan air Al-Kautsar dengan dasar karena dipakai untuk mencuci dada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidaklah dada beliau dicuci kecuali dengan air yang terbaik”.[14]

Secara lahiriyah bahwa pemuliaan air zamzam dinisbatkan dengan air-air yang ada di dunia saja seperti yang dikatakan oleh beberapa ulama. Karena air (telaga) Al-Kautsar termasuk yang menyangkut hari akhir. Oleh karena itu, tidak dapat dibandingkan dengan salah satu bagian dari air-air di dunia.[15] Sebagaimana hadits yang memuliakannya : “Sebaik-baik air di muka bumi adalah air zamzam” ; menunjukkan hal tersebut. Wallaahu a’lam.

Al-Haafidh Al-‘Iraqiy[16] rahimahullah menyebutkan bahwa hikmah di balik pencucian dada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dengan air zamzam adalah agar Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjadi kuat dalam memandang malaikat-malaikat langit dan bumi, surga dan neraka; karena dari keistimewaan air zamzam bahwasannya ia dapat lebih meneguhkan hati dan menentramkan perasaan.[17] Dan akan lebih jelas – insya Allah – pada apa yang menunjukkan atas keutamaan air zamzam dari segi kedokteran (medis).[18]

2.     Mengeyangkan peminumnya seperti makanan.

Telah shahih sebuah riwayat pada Shahih Muslim dalam kisah Abu Dzarr radliyallaahu ‘anhu bahwasannya ketika ia mendatangi Makkah untuk masuk Islam, ia menetap di sana selama 30 hari antara malam dan siang di dalam Masjidil-Haraam. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya : “Siapakah yang telah memberimu makan ?”. Ia (Abu Dzarr) menjawab : “Aku tidak mempunyai makanan kecuali air zamzam, lalu aku menjadi gemuk dan berlemak,[19] perutku berlipat-lipat, aku tidak mendapatkan tanda-tanda kelaparan di atas dadaku”.[20] Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ، إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ
“Sesungguhnya ia (air zamzam) diberkahi, ia (juga) merupakan makanan yang berselera”.[21]
Ibnul-Atsir berkata :
أي يشبع الانسان إذا شرب ماءها كما يشبع من الطعام
“Sesuatu yang mengenyangkan manusia jika ia meminum airnya seperti ia kenyang dari makanan”.[22]

Ibnul-Qayyim rahimahullah berkata tentang kekhususan air zamzam ini :
شاهدت من يتغذا به الأيام ذوات العدد قريبا من نصف الشهر، أو أكثر، ولا يجد جوعا، ويطوف مع الناس كأحدهم، وأخبرني أنه ربما بقي عليه أربعين يوما، وكان له قوة يجامع بها أهله، ويصوم ويطوف مرارا.
“Aku menyaksikan sebagian orang yang mengkonsumsinya beberapa hari, kira-kira hampir setengah bulan atau lebih dari itu, ia tidak merasa kelaparan. Ia mengikuti thawaf bersama orang-orang. Dikhabarkan kepadaku bahwa seandainya ia tetap seperti itu hingga 40 hari lagi, ia akan mempunyai kekuatan dalam melakukan jima’ dengan istrinya, puasa, dan thawaf berkali-kali”.[23]

3.     Berobat dari berbagai penyakit dengan meminumnya.

Berdasarkan hadits marfu’ dari Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma :
خَيْرُ الْمَاءِ عَلَى وَجْهِ الْأَرْضِ مَاءُ زَمْزَمَ، فِيْهِ طَعَامُ الطُّعْمِ، وَشِفَا الْسُّقْمِ.
“Sebaik-baik air di muka bumi adalah air zamzam. Di dalamnya terdapat makanan yang diinginkan dan obat bagi penyakit”.[24]

Dan apa yang diriwayatkan oleh Abu Dzarr radliyallaahu ‘anhu, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
زَمْزَمُ طَعَمُ طُعْمٍ، وَشِفَاءُ سُقْمٍ
“Air zamzam adalah makanan yang berselera dan obat dari penyakit”. [25]

Dari Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
إِنَّ الْحُمَى مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ، فَأَبْرِدُوْهَا بِمَاءٍ زَمْزَمَ.
“Sesungguhnya sakit demam itu termasuk dari panasnya api neraka Jahannam. Maka dinginkanlah dengan air zamzam”. [26]

Ibnul-Qayyim rahimahullah menjelaskan :
وقد جرّبت أنا وغيري من الاستشفاء بماء زمزم أمورا عجيبة، واستشفيت به من عدة أمراض، فبرأت بإذن الله
“Sesungguhnya aku telah mencobanya, begitu pula yang lainnya; yaitu berobat dengan air zamzam (sungguh) hal yang menakjubkan. Dan aku sembuh dari berbagai macam penyakit dengan ijin Allah ta’ala”.[27]

4.     Bahwasannya air zamzam itu adalah menurut niat peminumnya.

Diriwayatkan oleh Jaabir bin ‘Abdillah radliyallaahu ‘anhu : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
زَمْزَمُ لِمَا شُرِبَ لَهُ
“Air zamzam itu menurut apa yang diinginkan peminumnya”.[28]

Diriwayatkan dari Mujaahid[29] rahimahullah, bahwasannya ia pernah berkata :
ماء زمزم لما شرب له، إن شربته تريد شفاء شفاك الله، وإن شربته لظمأ أرواك الله، وإن شربته لجوع أشبعك الله، هي هَزْمة جبريل وسُقيا الله إسماعيل.
“Air zamzam menurut niat peminumnya. Jika engkau meminumnya untuk kesembuhan, maka Allah akan menyembuhkanmu. Apabila engkau meminumnya karena kehausan, maka Allah akan memuaskanmu. Dan apabila engkau meminumnya karena kelaparan, maka Allah akan mengenyangkanmu. Ia adalah usaha Jibril[30] dan pemberian (air minum) Allah kepada Isma’il”.[31]

Sesungguhnya ulama-ulama besar dan yang lainnya telah meminum air zamzam dengan maksud yang berbeda-beda seperti untuk mendapatkan ilmu yang bermanfaat, menghapal hadits, karya yang baik, berobat dari berbagai penyakit, mengetahui suatu kegemaran memanah, sebagai penangkal dahaga pada hari kiamat kelak, serta berbagai manfaat dunia dan akhirat lainnya. Kemudian mereka mendapatkan apa yang mereka minta sesuai dengan niat mereka – seperti yang telah dikhabarkan dari sebagian mereka –[32] dan kita berharap sampainya maksud bagi siapa yang meminta apa yang ada di akhirat seperti meminumnya karena haus di akhirat nanti, tidak dapat dihitung keshahihan khabar-khabar yang diriwayatkan ini – secara global – (menguatkan shahihnya hadits air zamzam sesuai dengan niat peminumnya – padahal ia sendiri adalah hadits yang sanadnya shahih)[33] seperti yang telah kita lewati, apa yang menguatkan hal tersebut pada dua keistimewaan yang terakhir dari sifat air zamzam sebagai makanan dan obat penyembuh.

Dan memperoleh manfaat-manfaat tersebut bagi peminumnya adalah – tanpa ragu dan bimbang – dengan taufiq Allah, pertolongan dan rahmat-Nya. Hal tersebut merupakan satu jaminan dari Allah ta’ala pada air zamzam bahwa ia memiliki keberkahan dan manfaat terutama bagi mereka yang mempunyai niat yang benar.

Telah dinukil dari Ibnul-‘Arabiy[34] rahimahullaahu ta’ala bahwa ia pernah berkata tentang manfaat air zamzam :
وهذا موجود فيه إلى يوم القيامة لمن صحة نيته، وسلمت طويته، ولم يكن به مكذبا، ولا يشربه مجربا، فإن الله مع المتوكلين، وهو يفضح المجربين.
“(Manfaat) ini akan ada padanya hingga hari kiamat bagi siapa saja yang benar niatnya, lurus hati nuraninya tidak berdusta padanya, dab tidak pula meminumnya hanya untuk coba-coba; karena Allah bersama orang-orang yang bertawakkal, dan Allah membuka aib orang yang hanya coba-coba”.[35]

5.    Dan diantara keistimewaan lain dari air zamzam adalah yang disebutkan oleh Al-Imam Az-Zarkasyi bahwasannya Allah mengistimewakannya dengan mengasinkannya agar yang menjadi pendorong dan motivatornya adalah pancaran iman.

Kalaulah Allah menjadikannya tawar, maka kebutuhan sebagai manusia biasa akan mengungguli imannya dalam meminumnya.[36]
Maksudnya adalah apa yang dikatakan oleh salah seorang ulama :
إنما لم يكن عذبا ليكون شربه تعبدا لا تلذذا
“Rasanya tidak terasa segar dan tawar, agar meminumnya sebagai ibadah bukan kebutuhan”.[37]

Sesungguhnya Az-Zarkasyi juga telah menyebutkan bahwa Allah ta’ala mengagungkan air zamzam pada musim haji,[38] dan memperbanyak hal-hal ajaib di luar kebiasaan sumur-sumur lain dan terasa manis. Lalu ia melanjutkan : “Kita dan orang lain telah menyaksikan itu semua”.[39]

Dan yang perlu diperhatikan adalah murninya air zamzam dan tidak tercampur oleh hal-hal lain di setiap saat. Hal itu telah dibuktikan oleh penelitian modern. Akhir-akhir ini para peneliti melaksanakan penelitian mereka dengan mengambil dzat-dzat yang terkandung dalam air zamzam, maka didapatkan bahwa air tersebut tidak pernah tercampur oleh sesuatu apapun di setiap waktu yang akan mengurangi kemurnian dzatnya yang langsung diambil dari sumur zamzam atau mengurangi kemaslahatannya untuk diminum. Yang demikian ini dilihat dari segala bentuk ukuran yang dilakukan padanya.[40]

Oleh karena itu, Pusat Kesehatan Jantung Arab Saudi melaksanakan pencucian jantung orang sakit dengan memakai air zamzam yang suci sebagai pengganti dari dzat-dzat klinis seperti yang diungkapkan dalam satu majalah.[41] Inilah keistimewaan-keistimewaan penting air zamzam yang diberkahi. Sesungguhnya para ulama telah menyebutkan keistimewaan dan kelebihan lain[42] yang membutuhkan landasan dalil yang shahih.

Saya menutup pembahasan ini dengan perkataan Ibnul-Qayyim tentang keutamaan air zamzam dan kemuliaannya atas yang lainnya :
ماء زمزم : سيد المياه وأشرفها وأجلّها قدرا، وأحبّها إلى انفوس، وأغلاها ثمنا، وأنفسها عند الناس، وهو هَزْمة جبريل، وسقيا الله إسماعيل.
“Air zamzam : air yang terbaik, termulia, dan teragung kedudukannya, sangat dicintai oleh jiwa, sangat mahal harganya, dan sangat berharga bagi manusia. Ia merupakan hasil usaha Jibriil ‘alaihis-salaam dan pemberian minum dari Allah untuk Isma’il”.[43]

Sifat Tabarruk dengan Meminum Air Zamzam

Disunnahkan bagi orang yang melakukan ibadah haji dan ‘umrah untuk meminum air zamzam setelah usai melaksanakan thawaf dan shalat dua raka’at di belakang maqam Ibrahim ‘alaihis-salaam.

Telah shahih dalam Shahih Muslim satu riwayat dari Jaabir bin ‘Abdillah radliyallaahu ‘anhu mengenai shifat haji Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, bahwasannya ketika usai melaksanakan thawaf, beliau mendatangi Bani ‘Abdul-Muthallib yang sedang memberi minum (jama’ah haji) air zamzam. Beliau bersabda kepada mereka :
انْزِعُوا بَنِي عَبْدِ الْمُطَلِّبِ، فَلَوْ لَا أَنْ يَغْلَبُكُمُ النَّاسُ عَلَى سِقَايَتِكُمْ لَنَزَعْتُ مَعَكُمْ. فَنَاوَلُوهُ دَلْوًا فَشَرِبَ مِنْهُ.
“Terus, (wahai) Bani ‘Abdil-Muthallib,[44] seandainya manusia tidak berbondong-bondong dalam pemberian minum kalian tersebut, maka aku akan ikut memberikan minum bersama kalian”.[45] Maka mereka memberikan kepada beliau seember air zamzam lalu beliau meminumnya”.[46]

Dan dalam Ash-Shahihain dari Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma, ia berkata :
سَقَيْتُ رَسُولَ اللهِ، صَلَّى اللهُ عَلَِيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ، فَشَرِبَ وَهُوَ قَائِمٌ.
“Aku pernah memberi minum Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dengan air zamzam, dan beliau pun meminumnya dalam keadaan berdiri”.[47]
Telah diketahui bahwa ada hadits-hadits shahih yang melarang menum dengan berdiri. Namun Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjawabnya dengan perkataannya :
النهي فيها محمول على كراهية التنزيه، وأما شربه صلى الله عليه وسلم قائما فبيان للجواز، فلا إشكال ولا تعارض.
“Larangan dalam hadits tersebut dibawa kepada hukum makruh tanziih. Adapun minumnya beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berdiri merupakan penjelasan bolehnya perbuatan tersebut dilakukan. Tidak ada kesulitan dalam memahaminya dan tidak pula ada pertentangan”.[48]
Dan dikatakan pula bahwa minum air zamzam tanpa berdiri adalah sulit karena tingginya dinding yang mengelilinginya.[49]

Kesimpulannya bahwa yang menjadi sunnah bagi seorang muslim adalah minum air zamzam tidak dengan berdiri berdasarkan keumuman hadits-hadits yang melarangannya, kecuali jika diperlukan. Khususnya yang ditunjukkan dalam riwayat Al-Bukhari :
فَحَلَفَ عِكْرِمَةُ - وَهُوَ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ - مَا كَانَ يَوْمَئِذٍ إِلَّا عَلَى الْبَعِيْرِ
“’Ikrimah – ia adalah maula Ibnu ‘Abbas – bersumpah bahwasannya ketika itu beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam berada di atas onta”.[50]
Hal itu bukanlah seperti yang disebutkan oleh sebagian orang[51] bahwa termasuk sunnah bagi seorang muslim adalah minum air zamzam dengan berdiri, bersandar dengan hadits di atas.

Anjuran minum air zamzam tidak hanya dibatasi pada orang yang melakukan ibadah haji dan ‘umrah saja[52], akan tetapi hal itu umum bagi siapa saja – sesuai keumuman hadits-hadits yang menyebutkan keutamaan air zamzam dan apa-apa yang terkandung di dalamnya dari barakah, manfaat, dan obat.

Termasuk bagian dari sunnah dalam meminum air zamzam adalah memperbanyak minum (tadlallu’)[53] seperti apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan selainnya dari Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :
إِنَّ آيَةً مَا بَيْنَنَا وَبَيْنَ الْمُنَافِقِيْنَ، إِنَّهُمْ لَا يَتَضَلَّعُوْنَ مِنْ زَمْزَمَ
“Sesungguhnya tanda (pembeda) antara kami dan kaum munafiqin adalah bahwasannya mereka tidak memperbanyak minum air zamzam”.[54]

Demikian juga bahwa memperbanyak minum air zamzam walaupun di luar kebiasaan dengan maksud memperoleh keberkahan termasuk dari hal-hal yang diperbolehkan seperti apa yang dilakukan oleh Jaabir bin ‘Abdillah radliyallaahu ‘anhu[55] yang memperbanyak minum air ketika muncul di antara jari-jari Rasulullah shallalaahu ‘alaihi wa sallam karena barakah yang ada padanya.[56]

Termasuk diantara yang disunnahkan juga adalah berdoa saat meminumnya dengan apa yang dia inginkan dari doa-doa yang disyari’atkan, serta berniat sesuka hatinya dari kebaikan dunia dan akhirat seperti berobat, mengambil manfaat, atau yang lainnya. “Air zamzam itu menurut apa yang diniatkan oleh peminumnya” – sebagaimana penjelasan yang lalu.

Diriwayatkan bahwasannya Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma apabila meminum air zamzam, ia berdoa :
اَللَّهُمَّ أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعَا، وَرِزْقًا وَاسِعًا، وَشِفَاءً مِنْ كُلِّ دَاءٍ
“Ya Allah, aku memohon kepadamu ilmu yang bermanfaat, rizki yang lapang, dan kesembuhan dari segala macam penyakit”.[57]

Di antara adab ketika meminum air zamzam adalah sebagaimana dijelaskan pada sebuah riwayat dalam Sunan Ibni Majah dan selainnya :
أَنَّ رَجُلًا جَاءَ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا فَقَالَ : مِنْ أَيْنَ جِئْتَ ؟ قالَ : مِنْ زَمْزَمَ. قَالَ : فَشَرِبْتَ مِنْهَا كَمَا يَنْبَغِي ؟ قَالَ : وَكَيْفَ ؟ قَالَ : إِذَا شَرِبْتَ مِنْهَا فَاسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ، وَاذْكُرِ اسْمَ اللهِ، فَتَنَفَّسْ ثَلَاثًا، وَتَضَلُّعْ مِنْهَا، فَإِذَا فَرَغْتَ فَاحمدِ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ، فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : إِنَّ آيَةًَ بَيْنَنَا...
“Bahwasannya seseorang datang kepada Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma. Ibnu ‘Abbas bertanya kepadanya : ‘Dari mana engkau datang ?’. Ia menjawab : ‘Dari sumur zamzam’. Ibnu ‘Abbas berkata : ‘Jika engkau minum air zamzam, maka menghadaplah ke kiblat, sebutlah nama Allah ‘azza wa jalla, bernafaslah tiga kali, dan perbanyaklah meminumnya. Apabila engkau telah selesai, maka pujilah Allah ‘azza wa jalla, karena sesungguhnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda : ‘Sesungguhnya tanda (pembeda) antara kami….” [al-hadits].[58]

Ini semua merupakan hal-hal yang menyangkut sifat tabarruk dengan meminum air zamzam. Namun apakah tabarruk dengannya ini dapat ditambah seperti membasuh anggota tubuh dengan air tersebut ?

Kita tidak mendapatkan keterangan mengenai masalah ini kecuali apa yang diriwayatkan oleh sebagian mereka dari ‘Abdullah bin Al-Imam Ahmad rahimahumallah bahwasannya ia berkata :
رأيت أبي غير مرة يشرب من ماء زمزم، يستشفي به، ويمسح به يديه ووجهه
“Aku pernah melihat ayahku beberapa kali meminum air zamzam, berobat dengannya, dan membasuh kedua tangan dan wajahnya”.[59]
Wallaahu a’lam.
Sekarang saya akan menguraikan dengan ringkas mengenai masalah-masalah penting lainnya yang berkaitan dengan pemakaian air yang diberkahi ini.

Hukum Wudlu dan Mandi Junub dengan Air Zamzam

Madzhab jumhur ulama adalah tidak dibenci (makruh) berwudlu dan mandi menggunakan air zamzam.
Dalam satu riwayat dari Al-Imam Ahmad rahimahullah disebutkan bahwa beliau membencinya, karena telah ada satu atsar dari Al-‘Abbas bin ‘Abdil-Muthallib radliyallaahu ‘anhu bahwasannya ia pernah berkata mengenai air zamzam :
لست أحلها لمغتسل، وهي لشارب حل وبل
“Aku tidak membolehkannya bagi orang yang memakainya untuk mandi. Ia hanya boleh untuk orang yang meminumnya saja[60]”.[61]
Dan juga (alasannya adalah) karena ia menghilangkan apa yang menghalangi (seeorang) dari shalat, maka ia seperti menghilangkan najis dengannya (sehingga makruh mempergunakannya untuk wudlu dan mandi).[62]

Dalil-dalil yang dipergunakan oleh jumhur adalah sebagaimana dijelaskan oleh An-Nawawi rahimahullah :
النصوص الصحيحة الصريحة المطلقة في المياه بلا فرق، فأنه لم يزل المسلمون على الوضوء منه بلا إنكار
“Nash-nash yang shahih, sharih (jelas), lagi muthlaq yang berkenaan dengan segala macam air adalah tanpa pembedaan, bahwasannya kaum muslimin darinya tanpa adanya pengingkaran”.
Kemudian ia berkata :
ولم يصح ما ذكروه عن العباس، بل حكي عن أبيه عبد المطلب، ولو ثبت عن العباس لم يجز ترك النصوص به، وأجاب أصحابنا - الشافعية - أنه محمول على أنه قاله في وقت ضيق الماء لكثرة الشاربين.
“Tidak shahih riwayat yang berasal dari Al-‘Abbas, akan tetapi (yang benar) dihikayatkan riwayat tersebut dari bapaknya, yaitu ‘Abdul-Muthallib.[63] Meskipun seandainya riwayat itu shahih dari Al-‘Abbas, maka tetap tidak diperbolehkan untuk meninggalkan nash-nash yang ada karenanya. Para shahabat kami – yaitu Syafi’iyyah - menjawab bahwasannya riwayat tersebut dibawa pada pengertian Al-‘Abbas mengatakannya pada saat sulitnya (mendapatkan) air akibat banyaknya orang yang meminumnya[64]”.[65]

Dan dari perkataan Ibnu Qudamah[66] yang menguatkan peniadaan hukum makruh adalah sebagai berikut :
وشرفه لا يوجب الكراهة لاستعماله، كالماء الذي وضع فيه النبي صلى الله عليه وسلم كفه، أو اغتسل منه.
“Kemuliaannya tidaklah mengharuskan kemakruhan untuk mempergunakannya, seperti air yang Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mencelupkan telapak tangan di dalamnya, atau mandi darinya”.[67]
Telah diriwayatkan dari Al-Imam Ahmad, dari ‘Ali bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhu dalam kisah tentang haji Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, bahwasannya beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam meminta seember[68] air zamzam, yang kemudian meminumnya dan berwudlu dengannya.[69]

Adapun Syaikhul-Islaam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berpendapat makruhnya mandi dengan air zamzam selain wudlu. Hal itu disebabkan hadats dari janabah itu lebih berat. Maka, mandi janabah termasuk menghilangkan hadats besar di satu sisi, sehingga kewajiban mandi janabah itu ekuivalen dengan kewajiban mandi terkena najis. Oleh karena itu, larangan Al-’Abbas itu hanya untuk mandi, bukan untuk wudlu’.[70]

Hukum Istinja’ (Cebok) dengan Air Zamzam

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum istinjaa’ dengan air zamzam dalam tiga perkataan :
(1) Haram dilakukan meskipun ia sebelumnya telah suci (tidak berhadats) dikarenakan kehormatan dan kemuliaan air zamzam. Sebagian lain beralasan bahwa ia termasuk bagian dari kebutuhan pokok seperti makanan, maka ia menjadi haram karena kedudukannya sebagai makanan.
(2)   Makruh.
(3)  Menyelisihi pendapat pertama,[71] yaitu tidak sepantasnya menghilangkan najis dengan air zamzam, apalagi istinjaa’, khususnya bila yang lainnya masih ada.[72]

Termasuk dari cabang pembahasan larangan bersuci dengan air zamzam : Larangan memandikan mayit dengannya, sebagaimana diisyaratkan oleh sebagian ulama.[73]
Al-Faakihiy[74] menyebutkan – seorang ulama generasi/abad ketiga – bahwasannya penduduk Makkah memandikan jenazah mereka dengan air zamzam. Apabila telah selesai memandikan mayit dan membersihkannya, maka yang lainnya juga mempergunakannya (air zamzam) untuk mandi dalam rangka mencari barakah.[75]

Hukum Memindahkan Air Zamzam Keluar Negeri Haram

Diperbolehkan membawa air zamzam ke seluruh negeri untuk ber-tabarruk dengannya dengan kesepakatan para ulama.[76] Asal pembolehan tersebut didasarkan pada riwayat yang dikeluarkan oleh At-Tirmidzi dan selainnya dari ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa bahwasannya ia pernah membawa air zamzam, dan mengkhabarkan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah membawanya juga.[77]
Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :
ومن حمل شيئا من ماء زمزم جاز، فقد كان السلف يحملونه
“Barangsiapa yang membawa sesuatu dari air zamzam, maka diperbolehkan. Sungguh para salaf juga membawanya”.[78]

Al-Imam Az-Zarkasyi rahimahullah telah berkata :
يجوز إخراج ماء زمزم وغيره من مياه الحرم، ونقله إلى جميع البلدان، لأن الماء يُستخلف، بخلاف نقل التراب والحجر.
“Diperbolehkan membawa air zamzam dan selainnya dari air-air yang berada di tanah haram, dan memindahkannya ke seluruh negeri; karena air tersebut dapat terganti (mengalir lagi), berbeda halnya dengan tanah dan batu”.[79]

Al-Imam As-Sakhawiy[80] rahimahullah berkata :
يذكر على بعض الألسنة أن فضيلته ما دام في محله، فإذا نقل يتغير، وهو شيء لا أصل له
“Sering terdengar dari mulut ke mulut bahwasannya keutamaan air zamzam adalah apabila masih di tempatnya, dan apabila telah dipindahkan maka akan hilang. Perkataan ini tidak ada salnya sama sekali”.
Kemudian ia menyebutkan beberapa dalil dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan sebagian shahabat radliyallaahu ‘anhum yang menerangkan tentang hal tersebut untuk ber-tabarruk dengannya.[81]
Wallaahu a’lam.

[At-Tabarruk : Anwaa’uhu wa Ahkaamuhu oleh Dr. Naashir bin ‘Abdirrahman bin  Muhammad Al-Judai’, hal. 279-294; Maktabah Ar-Rusyd, Cet. 1/1411 – berikut terjemahannya : Amalan dan Waktu yang Diberkahi, Pustaka Ibnu Katsir, hal. 95-112; Cet. 1/1425 H/2004 M].

 Abu Al-Jauzaa' :, 16 Maret 2009

2 komentar:

  1. baru tahu ternyata Tabaruk dalam Islam itu ada berdasarkan kesepakatan Ulama,
    wah kalo di mta dianggap syirik itu.
    jazakalloh khoir ilmunya.
    nah gimana hukum tidak mengakui adanya tabaruk itu akhi?

    BalasHapus
  2. tabaruk/ mencari berkah pada Benda harus dengan dalil.. dan ternyata ada dalilnya tabaruk dengan air zamzam.. dalam artikel diatas sudah ada hadistnya..

    Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
    زَمْزَمُ لِمَا شُرِبَ لَهُ
    “Air zamzam itu menurut apa yang diinginkan peminumnya”.[28]

    Diriwayatkan dari Mujaahid[29] rahimahullah, bahwasannya ia pernah berkata :
    ماء زمزم لما شرب له، إن شربته تريد شفاء شفاك الله، وإن شربته لظمأ أرواك الله، وإن شربته لجوع أشبعك الله، هي هَزْمة جبريل وسُقيا الله إسماعيل.
    “Air zamzam menurut niat peminumnya. Jika engkau meminumnya untuk kesembuhan, maka Allah akan menyembuhkanmu. Apabila engkau meminumnya karena kehausan, maka Allah akan memuaskanmu. Dan apabila engkau meminumnya karena kelaparan, maka Allah akan mengenyangkanmu. Ia adalah usaha Jibril[30] dan pemberian (air minum) Allah kepada Isma’il”.[31]

    para Ulama juga telah mencontohkan..

    BalasHapus