Halaman

Jumat, 08 Desember 2017

APAKAH TERMASUK GHIBAH YANG HARAM DENGAN MEMBONGKAR KEBURUKAN SEORANG DA’I YANG MENYIMPANG..?

Syaikh Utsaimin rahimahullah berkata :

الإنسان لو اغتاب شخصا داعية سوء وعينه باسمه ليحذر الناس منه، فإن هذا لا بأس به، بل قد يكون واجبا عليه، لما في ذلك من إزالة الخطر على المسلمين، حيث لا يعلمون عن حاله شيئا.

“Seseorang seandainya dia mengghibahi seorang da’i yang jahat (menyimpang) dan menyebutkan namanya agar orang lain mewaspadainya, maka sesungguhnya hal ini tidak mengapa, bahkan bisa menjadi wajib atasnya, karena pada perbuatan tersebut terdapat upaya melenyapkan bahaya yang mengancam kaum muslimin, karena mereka tidak mengetahui tentang keadaan da'i yang jahat tersebut” (Nuurun Alad Darb, kaset no. 158 side A)