Ada sebagian dari umat ini yang membatasi makanan yg diharamkan Allah itu hanya 4 (empat) macam sebagaimana Firman Allah; 'Innamaa harrama 'alaikumu...dst' (sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagi kalian....dst), sehingga selain yang empat macam tersebut hukumnya kembali kepada hukum asal yaitu mubah/halal. Kalaupun datang pengharaman dari Rasulullah, maka bukanlah pengharaman yg berhukum haram, tetapi sekedar makruh. Logikanya, bagaimana mungkin Nabi yg diperintah untuk menggariskan suatu ketetapan dari Allah bhw yg diharamkan itu hanya empat, kemudian beliau sendiri menambah yg diluar dari keempat macam sebagaimana ayat dimaksud (QS.2: 173, 16: 115)?
Benarkah logika tersebut? LAA....... (TIDAK!!)
Inilah fikh shahabat...!
Disebutkan dalam kitab ash-Shahiihain dan selainnya, dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu, ia mengatakan: "Allah melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato, wanita yang mencukur alisnya, wanita yang merenggangkan giginya untuk kecantikan, yang merubah ciptaan Allah."
Hal itu sampai kepada seorang wanita dari Bani Asad yang (biasa) dipanggil Ummu Ya’qub, maka ia datang seraya mengatakan: "Telah sampai kepadaku darimu, bahwa engkau melaknat demikian dan demikian."
Ia (Ibnu Mas’ud) menjawab: "Mengapa aku tidak (boleh) melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang yang dilaknat dalam Kitabullah?"
Ia mengatakan: "Aku telah membaca al-Qur-an dan aku tidak mendapati apa yang engkau katakan."
Dia menjawab: "Jika engkau telah membacanya, maka engkau (telah) mendapatinya. Bukankah engkau membaca:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
‘Apa saja yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah...’” [Al-Hasyr/59: 7].
Ia menjawab: "Tentu."
Dia mengatakan: "SESUNGGUHNYA BELIAU TELAH MELARANGNYA."
Ia mengatakan: "Aku melihat keluargamu melakukannya."
Dia mengatakan: "Pergilah, lalu lihatlah!"
Kemudian ia pergi untuk melihatnya, tetapi ia tidak mendapati sesuatu pun dari apa yang ditujunya."
Dia mengatakan: "Seandainya ia demikian, niscaya aku tidak menggaulinya."
https://www.facebook.com/notes/abu-faris-bambang-surono/inilah-fikh-shahabat/866118713408629
Tidak ada komentar:
Posting Komentar