Halaman

Jumat, 28 Oktober 2016

BAI'AT ... syari'at yang disalah tempatkan?

Bai’at-bai’at yang dilakukan oleh pengikut kelompok-kelompok itu telah memecah-belah kaum muslimin dan menjadikan mereka terkotak-kotak.

كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ

"Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka". [Ar Rum:32].

Sehingga standar pemberlakuan wala’ dan bara’ (kapan memberikan kasih-sayang dan kapan melakukan permusuhan) tergantung pada para pengikut jama’ah/kelompok. Padahal pada asalnya, kaum muslimin adalah umat yang satu, senasib sepenanggungan dan saling tolong menolong satu sama lain.


Al-’Allamah Al-Albani berkata:
“Adapun bai’at yang dilakukan satu kelompok bagi seseorang terhadap pemimpinnya, atau satu jamaah kepada pemimpinnya, dan yang semisalnya, pada hakikatnya termasuk bid’ah yang baru muncul pada masa kini. Tidak diragukan lagi bahwa ini dapat menimbulkan berbagai fitnah yang sangat banyak di kalangan kaum muslimin.” (Silsilah Al-Huda wan Nur, kaset no. 288)

Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin:
“Bai’at yang terdapat pada jamaah-jamaah merupakan bai’at yang ganjil dan mungkar. Di dalamnya terkandung makna bahwa seseorang menjadikan untuk dirinya dua imam dan dua penguasa, (pertama) imam tertinggi yang merupakan imam yang menguasai seluruh negeri, dan (kedua) imam yang dibai’atnya. Juga akan menjurus kepada kejahatan, dengan keluar dari ketaatan kepada para penguasa, yang dapat menyebabkan pertumpahan darah dan musnahnya harta benda, yang tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah.” (Silsilah Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh, kaset no. 6, side B)

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata: “Bai’at tidak (boleh) diberikan kecuali kepada pemimpin (penguasa) kaum muslimin. Adapun aneka ragam bai’at yang diberikan kepada selain pemimpin kaum muslimin maka merupakan bai’at yang bid’ah.” (Fiqhus Siyasah Asy-Syar’iyyah, hal. 9-10)

1 komentar:

  1. Jamaah2 itu masing2 membaiat imam jamaahnya, dan masing2 mengkafirkan yang tidak berbaiat pada Imam Jamaahnya, termasuk juga mengkafirkan orang yang keluar dari Jamaahnya,. Padahal masing2 jamaah itu belum mempunyai kekuasaan dan wilayah apalagi bila mereka masing2 sudah punya pasukan tempur bisa saling bunuh , karena klaim bila ada Imam Jamaah yang kedua diangkat harus dibunuh Krn tidak sah???

    BalasHapus