Tidak tersembunyi bahwa ada sebagian ummat Islam yang menerapkan zakat tanpa nishab dan haul pada kelompoknya. Sebesar apapun harta dan penghasilan mereka, mereka wajib mengeluarkan zakat. Rumah dizakati, tanah dizakati, kendaraan dizakati, bahkan setiap pergantian dzat barang juga dizakati. Mereka mendasari pengamalan ini dengan membawa ayat wa mimmaa razaqnaahum yunfiquun (Al Baqarah 3) dengan mengambil 'jiwa zakat' (istilah mereka).
Sesuaikah apa yang mereka amalkan dengan apa yang diamalkan oleh Rasulullahi shalallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabatnya? Melengkapi artikel kami sebelumnya Syarat-syarat Zakat, berikut kami ketengahkan tulisan Ustadz Kholid Syamhudi, Lc hafidhahullahu ta'alaa pada majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XV/1432H/2011, semoga bermanfaat!